|
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penanganan kasus pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang diliai terlalu mahal, Jumat (26/5/2017). Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka dari militer yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar, sedangkan KPK saat ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengejar pihak sipil yang diduga terlibat. TRIBUNNEWS/HERUDIN |
Patriot Sejati - Pusat Polisi Militer TNI bekerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait pengadaan helikopter AgustaWestland AW101.
Ketiga tersangka tersebut adalah Marsekal Pertama FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW sebagai pejabat kas dan Pembantu Letnan Dua SS sebagai staf pejabat kas.
Pengumuman ketiga tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat memberikan keterangan pers bersama Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik POM TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sementara menetapkan tiga tersangka militer Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitmen PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," kata Gatot di KPK, Jakarta.
Menurut Gatot, pembelian helikopter tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar 220 miliar. Sementara nilai kontrak pengadaan helikopter tersebut adalah Rp 738 miliar.
Menurut Gatot, Pom TNI dan KPK telah memeriksa sejumlah 13 saksi. Rinciannya adalah 6 saksi dari unsur TNI dan tujuh orang dari unsur sipil.
Penyelidikan terkait pembelian helikopter tersebut dimulai sejak Januari 2017 melalui surat panglima TNI no Sprin 3000/xii/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW 101.
"Saya menyerahkan investigasi awal ke KSAU yang dilantik Januari 2017, dan dengan bekerja cepat maka pada 24 Februari 2017, KSAU mengirimkan hasil investigasi. Dari hasil investigasi KSAU semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku karena korupsi konspirasi, dari ini maka bermodal investigasi KSAU," ungkap bekas kepala Staf TNI Angkatan Darat tersebut.
Pembentukan tim investigasi tersebut karena keberadaan helikopter tersebut menimbulkan polemik.
Pembelian helikopter AgustaWestland pertama kali diungkap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Gatot mengaku tidak tahu mengenai pembelian helikopter tersebut dan sempat terjadi silang pendapat antara Panglima TNI dengan Kementerian Pertahanan.
Selain unsur korupsi, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pembelian helikopter AW 101 adalah perbuatan insurbordinasi atau bawahan yang melawan perintah atasan.
Bagaimana tidak, Gatot mengatakan sudah menerbitkan surat untuk membatalkan pembelian tersebut 14 September 2016.
Namun, barang tersebut ternyata tetap didatangkan pada Januari 2017.
"Pelanggaran yang dilakukan tidak patuh, melanggar perintah karena Presiden sendiri sudah melarang. Bahkan ada surat langsung Seskab ke TNI lalu. Tapi tetap dilakukan, sehingga tidak bisa dipertangungjawabkan," kata Gatot Nurmantyo.
Menurut Gatot, Presiden dalam rapat terbatas sebelumnya sebenarnya telah menyampaikan pembelian AgustaWestland agar ditunda karena kondisi ekonomi belum memungkinkan.
Hal tersebut terungkap dalam risalah oleh Seskab no 288/seskab.dkk122015 tgl 3 Desember 2015.
Presiden menyampaikan agar pembelian heli AW 101 dilakukan dengan kerangka kerja sama government to government (Pemerintah ke Pemerintah).
Kemudian Seskab membuat surat ke KSAU No B230/Seskabpolhukam/4/2014 12 April 2016 perihal prediksi realisasi pengadaan alutsisia 2015-2016.
Salah satu pokoknya adalah rencana pengadaan realisasi alutsista TNI AU produk luar negeri.
Selanjutnya TNI Angkatan Udara melakukan perjanjian kontak KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 juli 2016 dengan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101.
"Kemudian surat Panglima TNI kepada TNI AU No B4091/ix/2016 tanggal tentang pembatalan pembelian heli AW 101," kata Gatot.
Blokir Rekening
Pusat Polisi Militer TNI setelah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan, memblokir rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139 miliar.
Pemblokiran tersebut karena perusahaan tersebut adalah penyedia helikopter AgustaWestland AW101 yang diadakan TNI Angkatan Udara tahun anggaran 2016.
Pemblokiran tersebut sehubungan dengan penetapan tiga tersangka dari unsur TNI karena pembelian tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 220 miliar.
"Barang bukti blokir atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar," kata Gatot Nurmantyo.
Menurut Gatot, barang bukti berupa uang tunai bisa saja ditemukan dalam tahap penyidikan selanjutnya. Untuk sementara ini, kata dia, penyidik baru memblokir rekenig tersebut sebagai barang bukti.
"Uang-uang tunai yang disita akan bertambah pasti. Tapi ini yang berhasil diamankan, pemblokiran rekening Rp136 miliar," kata bekas Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
PT Diratama Jaya Mandiri yang berkantor di Sentul, Bogor, adalah salah satu tempat yang sudah digeledah.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan geledah dilakukan di empat lokasi yakni di sebuah tempat di Bidakara, rumah saksi di Bogor dan rumah swasta di Sentul City. (eri/wly)
Sumber : TRIBUNNEWS. COM