Patriot Sejati - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anggota TNI. Lima orang di antaranya masih di bawah umur dengan status pelajar.
"Kami lanjutkan kasus ini, tetapi karena ini anak (di bawah umur) berarti penanganannya 15 hari dan bisa diperpanjang. Kami mengacu kepada Undang-Undang Anak," kata Kepala Polresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo di Denpasar, Senin (10/7/2017), dilansir Antara.
Baca Juga : Sering Terlihat Merokok dengan Kepala Negara Lainnya, Ternyata Ini Merek Rokok yang Diisap SoekarnoSelain menetapkan enam tersangka, polisi juga telah memeriksa lima saksi terkait kasus pembunuhan anggota TNI, Yanuar Setiawan (20) yang berpangkat Prada dan saat ini masih dalam pendidikan infantri di Singaraja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan, kelima tersangka rata-rata masih berusia belia hingga 16 tahun, yakni berinsial CI, AAJA, KTS, FA serta DKDA (16). Nama terakhir merupakan pelaku utama yang menikam korban dengan sebilah pisau.
Ia diketahui merupakan anak anggota DPRD Provinsi Bali. Adapun satu tersangka lain berinisial RA (19) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Baca Juga : Kisah MENCENGANGKAN Penagkapan Suud Rusdi Yang Dua Kali Berhasil LOLOS dari Kejaran Pasukan Elit TNI
Dia mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga karena ketersinggungan. Saat itu, kata Hadi, baik korban dan para pelaku yang mengendarai sepeda motor tengah dalam perjalanan dari arah Kuta menuju Nusa Dua pada Minggu, 9 Juli 2017, sekitar pukul 05.00 Wita. Tepatnya di seberang SPBU menuju kawasan Nusa Dua yang merupakan tempat kejadian pertama.
"Mereka saling salip dan berhenti kemudian cekcok dan terjadi perkelahian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia," katanya.
Aris menuturkan, teman korban yang juga melintas di tempat yang sama kemudian menanyakan peristiwa itu dan diduga terjadi perselisihan di antara kedua kelompok. Dua pelaku di tempat pertama, yakni CI dan RA, kemudian mengejar teman korban yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat pertama bersama dengan tiga pelaku lainnya.
Baca Juga : Ternyata Inilah 10 Hal yang Menyebabkan TNI AD benci PKI dari dulu, Salah Satunya Bikin MERINDING..!!
"Kami akan proses hukum sesuai ketentuan. Kalau anak-anak, kami ikuti aturan (UU Anak)," ucapnya.
Anggota TNI itu tidak dapat tertolong meski sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Kini, jenazah korban sudah dititipkan di RSUP Sanglah Denpasar.
Sumber : Liputan 6
ADS HERE !!!